Sabtu, 20 Oktober 2012

Tips Aman Membeli Rumah

Banyak orang mengatakan, membeli rumah tidak jauh berbeda dengan mencari jodoh. mengapa ? karena membeli rumah itu gampang-gampang susah. Dan ada juga istilah jodh-jodohan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membeli properti atau rumah. Bisa-bisa, bukan rumah idaman yang Anda dapatkan, tapi malah penyesalan yang didapat.

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah ataupun properti lainnya. Diantaranya soal lokasi rumah, jangan sampai berada di lokasi atau bagian dari rencana tata ruang Pemerintah.  Jika itu terjadi, kenyamanan tinggal di rumah tersebut tentu sulit didapat.

Bagaimana mau nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu rumah kita bisa saja digusur pemerintah. Nah, agar lebih aman, Anda harus memperhatikan langkah-langkah sebelum melakukan transaksi.

Dalam melakukan transaksi, khususnya rumah (tanah dan bangunan) memang sudah semestinya tidak hanya memperhatikan soal harga dan fisik rumah. Namun, yang paling penting adalah aspek legalnya, juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan akta jua beli (AJB). Ini untuk mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut sesuai gambar situasi di sertifikat. Hal ini biasanya dilakukan oleh notaris, biaya dibebankan kepada pembeli includ ke biaya notaris. Setiap transaksi properti sebaiknya selalu melibatkan notaris walaupun baru tanda jadi 5jt atau 10jt, karena kita tidak tau riwayat orang yang menjual rumah ini, oleh karena itu fungsi notaris sebagai penengah jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

2.    Memastikan bahwa si penjual adalah hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa SHM, PBB, nama yg tertera di shm & pbb sama atau tidak, atau jika pemiliknya sudah meninggal biasanya ada surat ahli waris. Tapi jika anda membeli ke developer biasanya bisa melihat copy SHM & legal lainnya di notaris.

3.    Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.

4.    Meminta keterangan tentang advice planning dari kantor dinas tata kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.

5.    Memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak, bangunan itu bisa disegel atau didenda.

6.    Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

BONUS SID-PROPERTI.COM

ANDA BUTUH SURAT2 BERIKUT? :

Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini :
sid-properti.com

Master SEO

Ebook SEO terbaru, memperdalam cara meningkatkan traffic melalui ebook rahasia SEO di balik Google dan Yahoo. Melalui pemahaman mendalam rahasia Google dan Yahoo kita dapat membuat web/blog yang telah dibuat untuk cepat terindex oleh mesin pencari seperti google, yahoo dll.

klik http://masterseo.net/?id=dealz

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog