Senin, 22 Oktober 2012

Bata ringan Setara HEBEL

lagi buat rumah/ ruko / proyek??
kami beri penawaran bata ringan setara hebel untuk anda..
untuk harga??
jangan ragu/bimbang..harga kami yang paling murah!!
Promo Harga Pabrik gan..!!!

Keunggulan dari bata ringan

~ Hemat waktu dan biaya
~ Tahan api, cuaca
~ Kedap suara, Kuat,
~ Mampu menahan panas
~ Ramah Lingkungan
~ Bebas lumut

~ Tahan air

tersedia :
~ 7,5 x 20 x 60
~ 10 X 20 X 60

training spektakuler real estate powerful marketing





Testimoni Para Alumni RPM
Selamat Pagi Teman2 RPM, Lapor Pak, Rinni Closing 1 Unit dengan Value 2,6 M Pembayaran Cash Keras Alhamdulillah Akhirnya Pecah telor, mohon maaf terlambat lapor Bu Rini - Alumni RPM1 

Training RPM Super mantab, ngak nyesel ikut, Ilmunya DAHSYAT, mentor2nya sederhana & gak sombong Titta M. Habibi YEA





YUK BISNIS PROPERTI dan MIKRO LAJU CIMB NIAGA Mempersembahkan REAL ESTATE POWERFUL MARKETING HOW TO SELL YOUR REAL ESTATE SOONER, QUICKER, BETTER  

Rahasia menjual" paling cepat dan akurat,Rahasia mempengaruhi prospek, dengan mengirim gelombang ultrasonic yang akan mempengaruhi alam bawah sadar untuk SEGERA  MEMBELI,... Akhirnya Terungkap.


Info : 085715900017 PIN BB : 232854F1

Materi
� Menguak rahasia bagaimana menjual properti dengan segera, lebih cepat dan lebih baik.
� Meningkatkan kepercayaan diri dalam menjual.
� Membangun strategi negosiasi dengan konsumen dengan cepat dan tepat sasaran.
� Mengoptimalkan media promosi yang digunakan dalam memasarkan properti.
� Mengembangkan 5P dalam dunia marketing properti.
� Mengungkap rahasia teknik closing dengan cepat.


FASILITATOR :
- Harry "Power" Afandy- Owner Power Property Agent - Owner Mitra Sejahtera Group
- Adi "Ndalem" Haryadi- Owner Ndalem Group- Founder Construction Institute

Bonus :- Modul | Sertifikat- Free Konsultasi - Premium Membership- Coffee Break dan Makan Siang

JAKARTA 19-20 Januari 2013 HOTEL MAHARANI, Jl. MAMPANG PRAPATAN, JAKARTA

INVESTASI : Rp. 5.500.000 | EARLY BID : Rp. 3.000.000 (5 seat) bisa boking seat dulu 500 ribu, pelunasan saat acara 

Cara DAFTAR :

transfer ke:An : Muhammad syamsul farid BCA : 861 013 2325 Mandiri : 1370006867671
konfirmasi  sms ke 085715900017  infokan nama dan almt, slip mohon dibawa sebagai tiket 

Minggu, 21 Oktober 2012

kenapa harus bisnis properti


Sejak jaman dulu orang tua menganjurkan untuk berinvestasi di properti jika mampu atau emas jika belum mampu membeli properti. Karena keduanya merupakan instrumen investasi yang terbaik selama ini. Khususnya properti, memiliki kedahsyatan tersendiri dalam berinvestasi. Simak sebagai berikut :
HILANG itu TAK MUNGKIN � Properti tidak mungkin hilang dimakan rayap. Bahkan properti yang rusak, makin lama bisa jadi makin mahal. Hilangnya properti bisa jadi karena diserobot tetangga atau digusur karena pelebaran jalan, gempa bumi.

3 C � Cash, Capital, Collateral � Properti memiliki ketiga sifat ini. Karena properti yang difungsikan sebagai tempat usaha atau disewakan bisa menjadi sumber cash flow. Properti yang dijual menjadi sumber capital flow. Properti yang diagunkan menjadi sumber collateral.
BAKAL naik terus � Bumi hanya diciptakan satu kali dan penduduk bumi makin lama makin banyak sehingga kebutuhan akan rumah akan semakin tinggi. Dalam prinsip ekonomi ketika demand tinggi dan supply makin menipis, maka harga akan naik. Tak heran jika properti 99,99% naik terus.
AWET | jajanan AWET tak lekang oleh waktu � Ya awet, tidak dimakan waktu. Ini sudah jelas.
TAK PERLU modal banyak � Instrumen membeli properti paling banyak yang digunakan adalah dengan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang disediakan hampir semua bank. Dengan instrumen KPR, konsumen hanya menyediakan sedikitnya 10% sampai dengan 40% modal sendiri. Selebihnya dibiayai oleh Bank

ajb ke shm



Penasaran bagi saya kenapa setiap tanah dengan surat AJB para developer tidak mau garap padahal dikasih kerjasama jg agak males, alasan mereka untuk ngurus perijinanya lama dan tidak bisa jualan klo belum di shm kan dan dipecah, dengan alasan itu saya mencoba cari artikel dan menanyakan cara naikkin ke shm ternyata klo dinotaris untuk ngurusnya lumayan lama dan biaya mahal, akhirnya coba ngurus sendiri berikut bagaimana langkah langkahnya  :

I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.



II. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa : � Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. � Kartu Tanda Penduduk. � Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. � Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. � Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa : � Kartu Tanda Penduduk. � Kartu Keluarga.

 III. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

 b. Pembuatan Akta Jual Beli :

1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

 2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.

 4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

 6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

 IV. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?

a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.

 b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

V. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?

 a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.

 b. Akta jual beli PPAT.

c. Sertifikat hak atas tanah.

 d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.

 e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).

f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

VI. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?

 a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.

 b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.

c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

jenis jenis sertifikat tanah


Properti memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya. Kepemilikan properti dibuktikan dengan adanya sertifikat. Masing-masing jenis sertifikat memiliki kekuatan hak atas properti. Berikut jenis sertifikat yang dimaksudkan.

  • HAK MILIK , yaitu hak turun menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • HAK GUNA BANGUNAN adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • HAK GUNA USAHA , yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
  • HAK PAKAI adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langusng oleh Negara atau tanah milik orang lain sesuai perjanjian, yang bukan perjanjian sewa-menyewa ataui perjanjian pengolahan tanah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN adalah milik atas satuan yang bersifat bagian bersama, benda bersama, dan tanah yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan;
  • HAK PENGELOLAAN, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Demikian, semoga bermanfaat. Mari Membangun Indonesia dengan Properti dan Menguasai Dunia dengan Media. Join us di milisthttp://finance.groups.yahoo.com/group/yukbisnisproperti

Tips Aman Membeli Rumah

Banyak orang mengatakan, membeli rumah tidak jauh berbeda dengan mencari jodoh. mengapa ? karena membeli rumah itu gampang-gampang susah. Dan ada juga istilah jodh-jodohan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membeli properti atau rumah. Bisa-bisa, bukan rumah idaman yang Anda dapatkan, tapi malah penyesalan yang didapat.

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah ataupun properti lainnya. Diantaranya soal lokasi rumah, jangan sampai berada di lokasi atau bagian dari rencana tata ruang Pemerintah.  Jika itu terjadi, kenyamanan tinggal di rumah tersebut tentu sulit didapat.

Bagaimana mau nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu rumah kita bisa saja digusur pemerintah. Nah, agar lebih aman, Anda harus memperhatikan langkah-langkah sebelum melakukan transaksi.

Dalam melakukan transaksi, khususnya rumah (tanah dan bangunan) memang sudah semestinya tidak hanya memperhatikan soal harga dan fisik rumah. Namun, yang paling penting adalah aspek legalnya, juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan akta jua beli (AJB). Ini untuk mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut sesuai gambar situasi di sertifikat. Hal ini biasanya dilakukan oleh notaris, biaya dibebankan kepada pembeli includ ke biaya notaris. Setiap transaksi properti sebaiknya selalu melibatkan notaris walaupun baru tanda jadi 5jt atau 10jt, karena kita tidak tau riwayat orang yang menjual rumah ini, oleh karena itu fungsi notaris sebagai penengah jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

2.    Memastikan bahwa si penjual adalah hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa SHM, PBB, nama yg tertera di shm & pbb sama atau tidak, atau jika pemiliknya sudah meninggal biasanya ada surat ahli waris. Tapi jika anda membeli ke developer biasanya bisa melihat copy SHM & legal lainnya di notaris.

3.    Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.

4.    Meminta keterangan tentang advice planning dari kantor dinas tata kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.

5.    Memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak, bangunan itu bisa disegel atau didenda.

6.    Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.


Jumat, 19 Oktober 2012

beli rumah itu sesuatu


rumah itu apa kebutuhan pokok? apa harus di usahakan harus punya? terus Kenapa sih musti beli rumah? Bila ini pertanyaan ditanyakan kepada kita, akan muncul seribu satu jawaban yang berbeda di setiap manusia. Tapi kira-kira berikut ini adalah berbagai macam alasan penguat untukmu agar segera beli rumah. Cekidot!
  1. #BeliRumahItu butuh bantuan Tuhan. Maka mintalah dalam doamu dan tambahlah usahamu. follow terus @farisvio
  2. #BeliRumahItu SESUATU BANGET! *Syahrini Mode On*
  3. #BeliRumahItu kadang menjadi usaha terbaikmu untuk mencapainya.
  4. #BeliRumahItu bukti cintamu kepada keluargamu
  5. #BeliRumahItu aktualisasi dirimu. follow terus @farisvio
  6. #BeliRumahItu bisa menjadi pelindung bisnismu dari kebangkrutan
  7. #BeliRumahItu lebih berharga daripada menimbun uang
  8. #BeliRumahItu bukan sekedar tempat tinggal, tapi dimana semua mimpimu dicurahkan
  9. #BeliRumahItu sering menjadi keputusan terbesar dalam hidupmu.
  10. #BeliRumahItu untuk melindungi keluargamu dari terik dan hujan follow terus @farisvio
  11. #BeliRumahItu mendorong perekonomian bangsa.
  12. #BeliRumahItu pasti UNTUNG!
  13. #BeliRumahItu dengan KPR itu seperti menabung tiap bulan.
  14. #BeliRumahItu sesuaikan dengan kebutuhan juga kemampuanmu
  15. #BeliRumahItu segera, sebelum harganya naik lagi. follow terus @farisvio
  16. #BeliRumahItu harus sedikit dipaksakan. follow terus @farisvio
  17. #BeliRumahItu kebutuhan PRIMER, seperti pangan dan sandang.
  18. #BeliRumahItu tak harus pakai uang sendiri. Ada KPR yang membiayaimu.
  19. #BeliRumahItu investasi TERBAIK
  20. #BeliRumahItu bikin kita jadi PROPERTYGENIC
kunjungi terus web para pahlawan properti : 

BONUS SID-PROPERTI.COM

ANDA BUTUH SURAT2 BERIKUT? :

Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini :
sid-properti.com

Master SEO

Ebook SEO terbaru, memperdalam cara meningkatkan traffic melalui ebook rahasia SEO di balik Google dan Yahoo. Melalui pemahaman mendalam rahasia Google dan Yahoo kita dapat membuat web/blog yang telah dibuat untuk cepat terindex oleh mesin pencari seperti google, yahoo dll.

klik http://masterseo.net/?id=dealz

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog