Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Desember 2012

Biaya - Biaya Saat Membeli Rumah

Halo sobat properti, wah sudah lama tidak posting. Kali ini saya mau posting tentang biaya-biaya yang harus di siapkan saat membeli rumah. Karena tidak sedikit yang belum tahu apa saja yang harus disiapkan ketika membeli rumah.
Sobat Properti biaya untuk beli rumah tidak terbatas pada harga rumah saja lho, ada beberapa biaya lain yang harus dibayar. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, maka kamu bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan. Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan di keluarkan.

   1. Uang tanda jadi (Booking fee). Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
   2. Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
   3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
   4. Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR (ditambah angsuran-angsuran lain) jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda.

Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3 sampai 6 bulan terakhir.

Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.

Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.


nadhilaproperti.blogspot.com

Rabu, 10 Oktober 2012

Program Promosi KPR Akhir Tahun


Sejumlah bank beramai-ramai menggelar program promosi kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga rendah menjelang akhir tahun ini.

Promosi tersebut di antaranya ditujukan untuk mengejar target KPR yang dikhawatirkan meleset akibat pemberlakuan aturan rasio maksimal kredit terhadap nilai aset (loan to value/LTV) untuk KPR.
Vice President Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho mengatakan, pihaknya telah memulai masa promosi program KPR BNI Griya Lebih Ringan 8% Fixed selama lima tahun.
Program yang berjalan sejak awal Oktober 2012 hingga akhir Desember 2012 tersebut diharap dapat menggenjot target tahun ini.
Read more ?

Jumat, 14 September 2012

Tips Memilih Bank Pemberi KPR

Kali ini, ijinkan kami berbagi Tips Memilih Bank Pemberi KPR. Kenapa harus ada tips ini..? Karena Bank yang memberikan fasilitas kredit rumah atau Kredit Pemilikian Rumah (KPR) sangat banyak. Namun, belum tentu semua Bank dapat memberikan KPR sesuai kebutuhan Anda. Salah-salah, Anda malah terbebankan dengan hutang yang mencekik. Jadi kita harus cerdas dalam menentukan pilihan, ke bank mana mengajukan permohonan KPR.
Walaupun tips ini ditujukan bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan fasilitas KPR bank, namun tidak ada salahnya Anda yang ingin membeli cash juga membaca artikel ini. Siapa tahu kelak bermanfaat, setidaknya sebagai referensi saat ada teman atau keluarga Anda mau membeli rumah via KPR bank.
Oke, berikut ini Tips Memilih Bank Pemberi KPR yang kami sadur dari http://www.conectique.com, tentunya setelah mengalami tahapan pengeditan :
Read more ?

Selasa, 07 Agustus 2012

Biaya Apa sajakah yang Harus Disiapkan Ketika Beli Rumah dengan KPR ?

Halo sobat nadhilaproperti, ketika aplikasi kredit rumah Anda disetujui Bank, Anda akan dikenakan biaya terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond kredit Anda. Biaya ini tentunya diluar biaya pajak jual beli yang diwajibkan kepada penjual dan pembeli rumah. Pada rumah yang baru, Anda juga akan dikenakan biaya PPN. Tapi biasanya harga yang ditawarkan oleh developer untuk penjualan rumah baru sudah termasuk biaya PPN tersebut.



Biaya yang wajib Anda penuhi pertama kali adalah biaya appraisal. Biaya Apraisal ini biasanya sudah disiapkan oleh developer atau sudah include ke harga jual, baik rumah baru maupun rumah second.

Biaya ini dikenakan berkisar antara 250 ribu s/d 350 ribu. Biaya ini dibayarkan kepada apraisal independen dari Bank yang akan memberikan kredit. Perusahaan ini bertugas untuk menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Biaya ini dikenakan pada saat Anda mengajukan fasilitas kredit. Apabila setelah dilakukan penilaian kemudian Anda tidak jadi mengambil fasilitas kredit dimaksud maka biaya tersebut akan hangus. Artinya Anda tidak akan mendapatkan penggantian. Nah hasil penilaian agunan ini akan menentukan berapa harga rumah dan berapa plafond kredit yang akan diberikan oleh bank.

Kemudian apabila fasilitas kredit Anda disetujui oleh bank, maka Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :
A. BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK

    Biaya apasajakah yang akan di kenakan oleh bank kepada kita ketika proses beli rumah  :
1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafond kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.

2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafond kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafond kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.

 3. Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda saat mengajukan kredit. Bank Biaya Asuransi Kebakaran, biaya  ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.

 4. Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapatkan angka plafond pinjaman Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melakukan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening Koran pinjaman Anda dan tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu kredit berakhir.

BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS

Dalam melakukan kredit tersebut, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :

1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, Anda juga perlu melakukan sendiri pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.

 2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 3. Akta Jual Beli, biaya akta jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.

 4. Bea Balik Nama, setelah terjadi jual beli maka diperlukan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.

 5. APHT. APHT adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.

6. Pembebanan HT (Hak Tanggungan). Dalam rangka membebankan hak tanggungan diperlukan biaya pembebanan hak tanggungan untuk keperluan pengurusan di kantor pertanahan.


Selain biaya-biaya kredit yang harus Anda tanggung itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.

Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta seharusnya lebih murah.
Untuk mempermudah ancang2 perhitungan Anda, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya sekitar 10%-12% dari harga rumah.


*dari berbagai sumber http://sid-properti.com

Sabtu, 04 Agustus 2012

Tips KPR Agar KPR Di Terima

Tips sederhana dalam membeli rumah adalah sesuaikan dengan 3K�Keinginan, Kebutuhan dan Kemampuan. Meski ketiganya kadang sering berlawanan arah. Dan cara membeli rumah yang paling umum adalah dengan KPR. Namun masih banyak orang yang begitu awam tentang dunia KPR. Kali ini saya mencoba menyusunnya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dengan harapan makin banyak orang yang mampu memiliki rumah.



  A.  Syarat pertama adalah Cash Flow (CF) alias penghasilan.
    Penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis, bukan dari ngepet.
    Sayangnya, satu syarat ini belum bisa bikin GOL KPR. Ada lagi tambahannya.
    Ente musti punya rekening tabungan. Buat apa? Buat ngebuktiin kl ente emang punya CF.
    Kl belum punya? Ya bikin! Anggap aja Bank itu SEKRETARIS ente. Sekretaris yang digaji kurang lebih 15ribu tiap bulan.

   Buat ngebuktiinnye, rekening tabungan musti rutin ada CF 3-7 bulan.
    Bukti Sumber Cash Flow itu syarat berikutnya. Bentuknya slip gaji kl ente gajian.
    Atawa laporan keuangan kl ente entrepreneur. *keserimpet dah*
    Khususnya laporan keuangan, ente musti siapin 2 tahun tuh.
    Khususnya slip gaji, perlu dukungan surat keterangan kerja dari kantor.

    NPWP! Apa tuh? Nomor Pokok Wajib Pajak. Kl belum punya, gampang kok. Datang ke KPP setempat. Gratis!
    Pastikan ente bukan anggota BLBI. Apa tuh BLBI? Black List Bank Indonesia.
    Kl ente pernah kredit di bank, trus gak lancar lebih dari 2 bulan berturut-turut, otomatis ente masuk BLBI.
    Kl udah masuk gimana? Bersihinnya susah! Pake Baycl*n juga belum tentu bersih.
    Kl syarat2 itu sudah siap, tinggal tambahin foto kopi KTP ente + KTP suami atau istri + surat nikah dan kartu keluarga.
    Nah ini saran yang penting buat ente. Ajuin ke beberapa bank. Paling tidak 3 bank!
    Kenapa harus beberapa bank? Krn prosesor bank juga manusia. Dan tiap manusia punya subyektifitas sendiri2. Right?

(Baca: Biaya-Biaya Saat Beli Rumah)

    Makin banyak bank gimana? | Makin bagus! Krn makin banyak silaturahimnya :d
    Kl alergi sama bunga bank, silahkan menggunakan bank syariah.
    Kl ke Bank selain syarat dari ente, jangan lupa syarat dari rumahnye. Seperti fotokopi sertifikat, pbb, imb, ktp pemilik.
    Kapan diajuinnya? Ajuin di minggu ketiga sampai keempat. Biasanya pada kejar target tuh :d
    Bulan Desember biasanya susah tuh dapet kredit. Mending tunda di Januari. Bulan desember pada siap2 tutup buku.
    Nah yang paling penting agar #99KPRDisetujui adalah BERDOA sama TUHAN agar dikabulkan permohonan KPRnya.

sumber http://www.theproperty-developer.com/?id=dealz

Kamis, 02 Agustus 2012

Penyebab KPR di Tolak

Saat ini ketika akan membeli rumah tidak bisa lepas dari yang namanya KPR. Sebagian besar konsumen membeli rumah menggunakan fasilitas KPR dari Bank. Alasannya tentu karena harga rumah cukup tinggi sehingga sebagian besar hanya bisa membayar dengan cara mencicil. Tapi tidak sedikit yang pengajuan KPR nya di tolak bank. Kecewa ? pasti donk, harapan untuk mendapatkan rumah impian kandas. Nah sebelum hal itu terjadi, yuk kita pelajari apa saja kira-kira yang bisa membuat KPR kita di tolak.

1.Karyawan yang gajinya tunai.
Aneh ya.. kok gaji tunai malah menghambat? Karena dengan dibayar tunai, tidak ada rekam jejak pemasukan ke rekening bank Anda.Bagaimana jalan keluarnya?
Kalau anda PNS, hanya tinggal menambahkan fotocopy buku besar, Kalau karyawan swasta, fotocopy saja SPT Pph 21 .

2.Masih ngutang kartu kredit.
Sebaiknya sih dilunaskan. Karena sekarang kartu kredit anda macet di bank apapun,pasti ketahuan karena nama anda masuk BI checking.Ini juga berlaku walaupun anda hanya macet di uang materai kartu kredit Rp.6000.

3.Punya kredit macet.
Nama anda akan dicatat di blacklist BI dan akan bersih lagi setelah tiga tahun. Sebenernya sih akan dilihat kasus per kasus, dalam hal ini, pihak bank tidak pukul rata.

4.Punya angsuran kendaraan atau pinjaman lain.
Jangan kuatir, kalau ada pendapatan lain yang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan & kepemilikan usahanya, boleh juga disertakan untuk nambah penghasilan. Atau join income dengan pasangan juga bisa. Penjelasannya adalah karena dengan masih adanya angsuran kendaraan,maka daya bayar KPR anda jadi menurun karena masih harus membayari kredit mobil. saran kami, karena nilai mobil terus menurun, lunasi dulu mobilnya baru ambil KPR yang nilai rumahnya terus naik.

5. Belum bekerja selama 2 tahun sebagai pegawai tetap
Ini berarti bank akan memandang anda tidak mempunyai arus kas pendapatan tetap. Kalau sebelumnya anda sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang lama, bisa disertakan surat referensinya.

6.Rumah yang diincar, tidak �marketable�
Maksudnya tidak marketable itu susah dijual lagi. Contohnya kalau rumahnya di dalam gang, di bawah SUTET, sebelah kuburan, atau di terletak di dekat �grey area� (panti pijat plus-plus atau lokalisasi).

*berbagai sumber http://www.sid-properti.com/?id=nadhila

BONUS SID-PROPERTI.COM

ANDA BUTUH SURAT2 BERIKUT? :

Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini :
sid-properti.com

Master SEO

Ebook SEO terbaru, memperdalam cara meningkatkan traffic melalui ebook rahasia SEO di balik Google dan Yahoo. Melalui pemahaman mendalam rahasia Google dan Yahoo kita dapat membuat web/blog yang telah dibuat untuk cepat terindex oleh mesin pencari seperti google, yahoo dll.

klik http://masterseo.net/?id=dealz

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog